Hukum memakai jilbab bagi wanita adalah wajib. Jadi salah besar jika ada yang mengatakan bahwa jilbab adalah hanya merupakan budaya orang arab, bukan merupakan ajaran Islam. Ini adalah pendapat liberal yang ingin menjauhkan jilbab dari sentuhan wanita-wanita muslimah. Hukum memakai jilbab bagi wanita ditegaskan Allah swt dalam Al Quran surah An-Nur ayat 31.
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita…” (Qs.An-Nur:31).
Dari ayat di atas sangat jelas bahwa hukum memakai jilbab bagi wanita adalah wajib sebagai mana perintah Allah terhadap ibadah-ibadah lainnya. Kewajiban memakai jilbab bagi seorang wanita tak lain adalah untuk kemuliaan dari wanita itu sendiri. Kemuliaan baik di mata manusia maupun Tuhannya.